Lebih lanjut Nanang Qosim, mengungkapkan, PKPU No. 3 Tahun 2022 yang berlaku mulai 9 Juni 2022 lalu mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Meliputi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Selanjutnya, masa kampanye pemilu waktunya di persingkat yakni 70 hari. Masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terangnya.
Nanang mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya, partai baru akan dilaksanakan verifikasi faktual. Sedangkan 9 partai yang kini wakilnya ada di DPR RI tidak dilaksanakan verifikasi faktual.
Pemilu serentak 2024 ada banyak tantangan, diantaranya masih munculnya politik identitas. “Pemilu dan Pemilihan (pilkada) secara serentak banyak tantangannya, diantaranya politik indentitas yang sampai sekarang masih sering kita dengar yakni munculnya identitas (Cebong, Kadrun dan Kampret) atau SARA. Maraknya disinformasi dan berita hoax, maraknya politik uang, pandemi Covid-19 dan bencana alam,” pungkasnya.
Reporter : Aji M