KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Kediri | pledoi.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Jumat (14/10/2022) malam.

Agenda yang dikemas dalam Media Gathering Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 tersebut di hadiri seluruh anggota Komisioner KPU Kabupaten Kediri, yakni Ninik Sunarmi (Ketua KPU, Divisi Keuangan Umum dan Logistik), Randy Agata (Sekretaris KPU Kabupaten Kediri), Eka Wisnu Wardhana (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Nanang Kosim (Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas), Anwar Ansori (Divisi Tehnis Penyelenggaraan), Agus Hariono (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan) serta dihadiri seluruh perwakilan media partner KPU Kabupaten Kediri.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dimulai. ” Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi ini bisa kami dilaksanakan hari ini, mekipun agak terlambat dilaksanakan, ” katanya Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim mengatakan, PKPU No. 3 Tahun 2022 merupakan dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal ini Pemilu 2024. “Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Dalam Pemilu serentak tersebut dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dan DPRD,” katanya.

Lebih lanjut Nanang Qosim, mengungkapkan, PKPU No. 3 Tahun 2022 yang berlaku mulai 9 Juni 2022 lalu mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Meliputi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Selanjutnya, masa kampanye pemilu waktunya di persingkat yakni 70 hari. Masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terangnya.

Nanang mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya, partai baru akan dilaksanakan verifikasi faktual. Sedangkan 9 partai yang kini wakilnya ada di DPR RI tidak dilaksanakan verifikasi faktual.

Pemilu serentak 2024 ada banyak tantangan, diantaranya masih munculnya politik identitas. “Pemilu dan Pemilihan (pilkada) secara serentak banyak tantangannya, diantaranya politik indentitas yang sampai sekarang masih sering kita dengar yakni munculnya identitas (Cebong, Kadrun dan Kampret) atau SARA. Maraknya disinformasi dan berita hoax, maraknya politik uang, pandemi Covid-19 dan bencana alam,” pungkasnya.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.