Dari fakta Persidangan tgl (7/4/2026), terdakwa Sutrisno dan Imam Jami’in mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1, 250 juta (Satu Miliar dua Ratus Lima Puluh Juta) kepada oknum jaksa tersebut untuk pengamanan, meskipun oleh mereka uang itu akhirnya di kembalikan setelah kasus perangkat desa mencuat oleh Polda Jatim.
“Jadi uang Rp 1, 250 M itu menurut pengakuan terdakwa Sudarwanto di kembalikan hanya Rp 650 juta, dan sisanya tidak jelas. Oleh karenanya dua oknum itu harus di periksa, meskipun mereka sudah pindah tugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sebab pengembalian tersebut tidak menghapus delik pidana, ” jelasnya
Lebih lanjut penasehat hukum Sutrisno itu menegaskan, oknum (Eks), Tipikor Polres Kediri Kota berinisial HP juga harus di mintai keterangan oleh Propam. Sebab dalam fakta persidangan terungkap menerima uang suap sebesar Rp 580 juta, meskipun uang itu juga sudah di kembalikan.
“Inikan memalukan to, seharusnya mereka itu garda terdepan dalam penegakan hukum, eeh justru malah terseret ikut menikmati uang suap dari pengisian perangkat desa,” tegasnya.
Reporter : Aji.M













