Kantor Imigrasi Kediri Ungkap Modus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja Dengan Janji Gaji Rp.7 juta Perbulan
Kediri | pledoi.co
Kantor Imigrasi Kediri berhasil mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural (ilegal) ke negara Kamboja. Dalam kasus ini, Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri telah menetapkan seorang wanita berinisial REP (26) warga Kediri sebagai tersangka. REP telah terbukti mengajak 6 orang pemohon paspor untuk bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service (CS) di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.5 juta hingga Rp 7 jt/bulan.
Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Junaedi mengatakan, keenam pemohon paspor tersebut menerima tawaran pekerjaan tersebut dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang. “Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri, ” ungkap Junaidi saat press Conference di ruang Ir.Sutami Kantor Imigrasi Kediri Selasa, (3/1/2023)
Terbongkarnya modus penipuan yang dilakukan perempuan 26 tahun itu saat petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut, petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Selanjutnya dilakukan pra penyidikan (penyelidikan) dan dari hasil pra penyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan tersangka mengakui bahwa dirinya memang membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut. REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, tersangka REP merencanakan keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.
Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya. “Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja, ” tambah Junaedi.
Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur itu memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. ” Saya juga memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya yang telah dilakukan ini tak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ” pungkas Junaedi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah sebagai atasan Penyidik mengatakan, bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022 kemarin. ” Oleh karena itu pada siang hari ini penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Penuntut Umum, ” tuturnya.
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
Atas hal tersebut, penyidik mempersangkakan REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Reporter : Aji M