Kantor Imigrasi Kediri Tindak 9 Warga Negara Asing Yang Melanggar Aturan

by -218 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing dari 503 Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

banner 336x280

Sanksi adminstratif tersebut berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan yakni pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyahmengatakan, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kediri memiliki tugas, fungsi, dan peran dalam rangka memberikan pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah yang meliputi empat wilayah kerja, yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang. “Meskipun pandemi mulai mereda Kantor Imigrasi Kediri tetap melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada sembilan orang Warga Negara Asing, “ujarnnya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.