Kades Nanggungan Tetap Isi Perangkat Desa, Tegaskan Ada Dasar Hukum Lutfi: Agar Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

by -33 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Kades Nanggungan Tetap Isi Perangkat Desa, Tegaskan Ada Dasar Hukum
Lutfi: Agar Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri meminta pengisian perangkat desa ditunda sambil menunggu penyesuaian regulasi, Pemerintah Desa Nanggungan, Kecamatan Kayenkidul, tetap akan melaksanakan pengisian perangkat desa pada 2026.

Kepala Desa Nanggungan, Katmiran mengatakan, langkah yang di ambilnya untuk mencegah kekosongan jabatan setelah sejumlah perangkat desa memasuki masa purna tugas. Oleh karena itu pelayanan pemerintahan desa tidak boleh terganggu hanya karena adanya ketidak pastian pelaksanaan regulasi.

“Memang pada waktu rapat koordinasi di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Asisten I Pemkab Kediri, Sukadi, atas nama pemerintah daerah memberikan saran kepada kepala desa agar pengisian perangkat desa menunggu penyesuaian regulasi,” ungkap Katmiran kepada pledoi.co.di kantornya Senin (7/9/2026).

Lebih lanjut Katmiran menuturkan, bahwa sebelumya antara kami kepala desa dan Pemkab Kediri ada pandangan berbeda, namun dalam penilaian saya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan 27 Maret 2026 telah menjadi rujukan baru dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan menggantikan PP Nomor 43.

“Jadi PP Nomor 16 itu penyempurnaan dari PP 43. Ini totalitas rujukan pelaksanaan undang-undang. Jangan salah, tidak ada perubahan, yang jelas ini penyempurnaan,” tegasnya.

Katmiran Kepala Desa Nanggungan.(foto:aji_pledoi.co)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.