Kades Mlati Mojo Kediri, Layak Dijerat Pasal Penyertaan Suap Perangkat Desa

by -259 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Kades Mlati Mojo Kediri, Layak Dijerat Pasal Penyertaan Suap Perangkat Desa

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Kepala Desa Mlati,Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Taufik Hidayat layak dijerat dengan pasal ikut serta membantu kejahatan diseputaran kasus suap pengisian perangkat desa yang menggelinding di Pengadilan Tipikor Surabaya

Terungkapnya kasus ini setelah Kepala Desa Melati Taufik Hidayat pada tgl (3/03/2026), dihadirkan sebagai saksi terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih di pengadilan Tipikor Surabaya, Taufik Hidayat mengaku telah menyetorkan uang suap sebesar Rp 1,86 miliar.

Saat di tanya akim Tipikor I Made Yuliada,S.H. jika uang 1,68 miliar itu berasal dari mana ? Taufik Hidayat menjawab, bahwa uang itu berasal dari iuran 40 formasi calon perangkat desa di Kecamatan Mojo, dan masing-masing formasi menyetor uang 42 jt hingga terkumpul uang tersebut.

Melihat fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Karim Amrullah,S.H. praktisi hukum asal Kediri itu mengatakan, bahwa Taufik Hidayat Kepala Desa Mlati layak dijerat sebagai pihak pembantu kejahatan dan juga pelaku tindak pidana suap.

“Taufik Hidayat Kades Mlati dengan menyetor uang ke terdakwa Sutrisno agar jago kepala desa lolos di wilayahnya, dan disertai pengakuan menunjukan jika pelakunya ialah kades tersebut,” ungkap Karim kepada pledoi.co.Minggu (15/03/2026)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.