
Karim menuturkan, pengakuan Kades melati itu sebagai alat bukti dalam konteks hukum pidana, artinya apa, dengan dia menyetorkan uang suap, berarti niatan “jahat” disertai “perbuatan” pidananya sudah terjadi. Oleh karenya Taufik Hidayat Kades Mlati layak di seret ke pengadilan Tipikor Surabaya.
“Melihat peristiwa tersebut, kami meminta kepada Jaksa atau penyidik Tipikor Polda Jawa Timur, untuk melakukan penyidikan terhadap 14 orang Kepala Desa di Kecamatan Mojo yang melakukan pengisian perangkat desa,”terangnya
Praktisi Hukum asal pare itu menambahkan, kalau dilihat di fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kades Mlati itu layak dijerat Pasal 15 UU 31/1999 yang di ubah UU No.20/2021 Tetang pembantu kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi kasus ini merupakan suap aktif, jadi siapa yang memberi dan menerima di pertanggung jawabkan pidana yang sama dengan terdakwa Sutrisno yang yang saat ini duduk kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: Aji M













