Jaksa Akan Periksa Camat dan Kapolsek dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

by -263 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Jaksa Akan Periksa Camat dan Kapolsek dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

Surabaya | Pledoi.co

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Surabaya akan segera memanggil sejumlah pejabat di tingkat kecamatan, termasuk Camat dan Kapolsek, terkait dugaan aliran uang dalam kasus pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri.

Langkah ini diambil setelah JPU mendengar keterangan dari 10 kepala desa yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru bahwa oknum Camat, Kapolsek, dan Ndan Ramil (Komandan Rayon Militer) diduga menerima uang dari kepala desa terkait dengan proses pengisian perangkat desa.
Fakta ini mencuat setelah keterangan dari para kepala desa yang hadir sebagai saksi.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, S.H., yang memimpin persidangan, segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Jaksa harus segera memanggil dan memeriksa Camat, Kapolsek, serta pihak lain yang disebutkan dalam fakta persidangan,” tegas I Made Yuliada. Jumat (13/2/2026) 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.