Hasil Seleksi Perangkat Desa Kediri Digugat ke PTUN, Penggugat Desak SK Pengangkatan Dibatalkan Karena Lahir dari Proses yang Cacat

by -414 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Jika proses seleksi terbukti tidak sesuai ketentuan, maka keputusan administrasi yang lahir dari proses tersebut patut dipersoalkan secara hukum, oleh karenanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Jadi harapan kami nanti, berharap majelis hakim PTUN membatalkan SK pengangkatan perangkat desa sekaligus memerintahkan pelaksanaan ujian ulang agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama melalui proses yang transparan, objektif, dan bebas intervensi.” tegasnya.

banner 336x280

Sementara,salah seorang penggugat berinisial, RF (28) dari Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPPUPPD) Kabupaten Kediri, menyebut gugatan ini bukan sekadar memperjuangkan kepentingan lima orang peserta, melainkan untuk mengembalikan marwah seleksi perangkat desa yang menurutnya telah tercoreng.

” Kami disini menuntut keadilan, jangan sampai dugaan penyimpangan ini dibiarkan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya

Untuk di ketahui,
Gugatan di PTUN Surabaya dipandang sebagai babak penting dalam menguji keabsahan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Apabila nanti gugatan dikabulkan, putusan tersebut berpotensi berdampak pada status hukum perangkat desa yang diangkat melalui seleksi tahun 2023.” pungkasnya.

Penulis: Tris
Editor. : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.