Kediri | pledoi.co
Menang gugatan
sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri atas perkara perdata jual beli tanah dan bangunan, penggugat akan ajukan permohonan pemaksaan tanda tangan kepada PN terhadap tergugat.
Dalam nomor perkara 32/Pdt.G/2021/PN Kdr, Aprilia (29) dan Wahyu (30) (penggugat) melalui kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H, M.H melawan tergugat Suci Handayani yang menolak tanda tangan akta jual beli atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli oleh penggugat.
Setelah melalui persidangan putusan PN Kota Kediri dimenangkan oleh penggugat. Hasil putusan melalui e-court itu dimenangkan pihak penggugat pada Selasa (2/11/2021)
Kuasa hukum penggugat Aprilia dan Wahyu, M.Akson Nul Huda, S.H, M.H menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tergugat Suci Handayani. ” Materi gugatannya, bahwa Aprilia dan Wahyu membeli sebidang tanah yang beralamat di Kelurahan Banjar Melati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri seluas 123 meter persegi, namun saat diproses balik nama, tergugat Suci Handayani mangkir tak mau tanda tangan akta jual beli, ” kata Akson kepada awak media saat konfrensi pers di MKS5, Selasa (2/11/2021)