Dianggap Berpihak Kepada Terlapor, Bawaslu Kabupaten Kediri Terancam Dilaporkan ke DKPP RI
Dianggap Berpihak Kepada Terlapor, Bawaslu Kabupaten Kediri Terancam Dilaporkan ke DKPP RI
Kediri | pledoi.co
Karena dianggap Berpihak kepada terlapor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri terancam akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Laporan dugaan keberpihakan Bawaslu kepada terlapor ini bermula dari kasus pelaporan masyarakat nama Mohammad Fauzi Nur Fuad yang melaporkan Hanindhito Himawan Pramana (Dhito) Bupati Kediri yang juga Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pilkada 2024.
Saat Dhito dalam agenda acara penyerahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 343 desa di wilayah Kabupaten Kediri, di Taman Hijau SLG, Sabtu (7/9/2024) lalu.
Pada saat memberikan sambutan itu, Dhito melakukan penggiringan pada Pilkada 2024 kepada kepala desa yang hadir saat itu, dengan menyebut “Ojo didongakno tok, tapi Yo dicoblos” (jangan didoakan saja, tapi juga dicoblos), kata Dhito saat itu.
Pada saat itu, Mohammad Fauzi Nur Fuad bersama aktifis Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM) juga sedang berada di acara tersebut, sehingga mereka tahu melihat langsung apa yang terjadi di acara tersebut.
Saat mengetahui adanya pelanggaran kampanye sebelum.waktunya itu, pada Rabu (11/9/2024) Mohammad Fauzi Nur Fuad membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Pada Jumat (13/9/2024) Bawaslu mengeluarkan Formulir Model A.17, rentang pemberitahuan tentang status laporan/temuan (laporan teregister). Pada Formulir Model A.17, bahwa terlapor 1. Hanindhito Himawan Pramana (Bupati Kediri ).
Namun pada Selasa (17/9/2024) Bawaslu mengeluarkan surat nomor 001/Reg/LP/PB/16.18/IX/2024. Mengatakan, bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan.
Terkait hal tersebut Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik H, mengatakan, akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Kediri kepada DKPP atas kasus dugaan keberpihakan kepada terlapor Hanindhito Himawan Pramana. ” Kita akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Kediri ke DKPP RI di Jakarta. Karena kita menganggap Bawaslu Kabupaten Kediri tidak menjalankan tugas undang-Undang dengan baik. Seharusnya Bawaslu itu faham bahwa diatas Undang -Undang dan hukum itu ada etika, maka dalam kasus ini Bawaslu Kabupaten Kediri mengabaikan Etika, kita akan laporkan kasus ini ke DKPP, ” kata Andik melalui saluran ponselnya, Kamis (19/9/2024)
Dalam kesempatan lain, Keta Bawaslu Kabupaten Kediri Syaifudin Zuhri mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kediri tidak punya kewenangan untuk memfonis. ” Kita tidak punya wewenang untuk menjatuhkan sangsi itu, kita hanya merekomendasi kepada pihak yang berwenang, kita hanya dugaan. Yang menilai mereka berat, ringan ataupun tidak terbukti, tergantung hasil dari kajian kita, ” kata Saifudin Rabu (18/9/2024)
Reporter : Aji M