Gapoktanhut Disorot, Lahan Hutan di Kawasan JLS Trenggalek Diduga Beralih Fungsi untuk Rest Area dan Homestay

by -164 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Bangunan permanen dan pengawasan dipertanyakan.

Keberadaan bangunan permanen di kawasan tersebut turut menimbulkan persoalan lain. Sejumlah pelaku usaha disebut menggunakan bangunan yang telah lebih dulu berdiri sebagai pembanding ketika ditanya mengenai legalitas bangunannya.

banner 336x280

“Pelaku usaha yang dengan mudah melakukan alih fungsi lahan ketika ditanya tentang perizinan bangunannya jawabannya sama. Mereka membandingkan dengan dibiarkannya bangunan liar sebelumnya yang tidak ada sanksi atau larangan,” ungkap Gion.

Jika benar terdapat bangunan atau aktivitas pemanfaatan kawasan tanpa izin, persoalan tersebut bukan semata menyangkut estetika kawasan wisata. Legalitas penggunaan lahan, kesesuaian tata ruang, izin pembangunan, serta dampak lingkungan menjadi aspek yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Terlebih, kawasan JLS Watulimo memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan wisata pesisir Trenggalek. Pembukaan vegetasi di lereng perbukitan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian dan ketentuan teknis yang berlaku.

Publik menunggu tindakan pemerintah

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

Persoalannya sederhana: siapa yang memberikan izin, apa dasar legalitasnya, dan sejauh mana pembangunan di kawasan tersebut diperbolehkan?

Apabila bangunan-bangunan tersebut memiliki izin, pemerintah perlu menjelaskan dasar perizinan dan status lahannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah penertiban yang akan dilakukan.

Pengawasan juga menjadi penting agar keberadaan kawasan wisata tidak justru mengorbankan fungsi ekologis hutan dan kawasan penyangga pesisir.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kehutanan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum mengenai status lahan, legalitas bangunan, dugaan penggunaan alat berat, serta langkah pengawasan atau penertiban terhadap aktivitas di kawasan JLS tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai status pengelolaan kawasan, legalitas pembangunan, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Reporter: Mahput, Giono
Redaktur: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.