Fakta Persidangan, Tuntutan JPU Tak Terbukti, Terdakwa Korupsi PDAM Kota Madiun Minta Dibebaskan

Surabaya | pledoi.co

Karena fakta dalam persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembayaran pekerjaan Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun periode 2017-2021, Sandi Kunariyanto meminta kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dibebaskan dari semua dakwaan.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum terdakwa, Wasno saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dihadapan hakim, Selasa (14/6/2022).

Wasno menyebut kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 e jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Sandi Kunariyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta Dakwaan Kedua. Dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujar Wasno.

Menurut Wasno, unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan. Baik, unsur setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan Negara, secara bersama-sama melakukan, maupun menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu. Bahkan dari pemeriksaan para saksi, terdakwa dan bukti-bukti lainnya menunjukkan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Fakta persidangan, pengendalian pekerjaan THL, penyisihan biaya pekerjaan THL dan membagikan kepada pejabat dan staf Trandis PDAM yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp. 263.629.000,- dilakukan oleh Kasubbag PPSP berdasarkan saran Kasubbag PPSP sebelumnya dan bukan perintah terdakwa.

Terdakwa juga tidak terbukti pernah kerjasama dengan Kasubbag PPSP. Sehingga apabila dihubungkan dengan pendapat Prof. Dr. H. Loebby Luqman, SH, maka pelaku peserta dalam perkara ini adalah Agus Eko selaku Kasubbag PPSP dan Yoyok Yulianto selaku Plt Kasubbag PPSP. “Fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan atas inisiatif Kasubbag PPSP, sehingga membuktikan terdakwa bukan pelaku peserta,” jelasnya.

Terkait dakwaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa mengakui telah menerima uang pemberian dari Kasubbag PPSP sejumlah Rp. 7.350.000,-, namun terhadap penerimaan tersebut terdakwa tidak pernah menyalahgunakan jabatan maupun memaksa Kasubbag PPSP untuk memberi kepada terdakwa. Sesuai fakta persidangan pemberian tersebut dilakukan oleh Kasubag PPSP. “Selanjutnya sebagai itikad baik terdakwa melalui penasihat hukum telah menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Madiun,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sandi Kunariyanto dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsider selama 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 184.179.000. Jika ia tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sandi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam kesempatan itu, nota pembelaan pribadi Sandi Kunariyanto, tidak dibacakan dan langsung diserahkan penasehat hukum terdakwa, kepada majelis hakim dan jaksa. Sebab, terdakwa Sandi mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui handphone dari Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Tongani menyampaikan sidang dengan agenda replik akan digelar pada Jumat (17/6/2022) mendatang.

Editor : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.