Kediri | pledoi.co
Memberikan perlindungan terhadap konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mendorong para pedagang untuk melakukan tera ulang terhadap timbangan yang mereka gunakan. Menghampiri setiap pasar tradisional di Kota Kediri, Disperdagin berniat mendekatkan layanan tera ulang kepada mereka, seperti yang terlaksana Kamis pagi, (9/12/2021) di Pasar Pahing.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari menjelaskan urgensi dari kegiatan yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri tersebut. Menurutnya hal ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ada 2 hal yang ingin kita capai, pertama memberikan edukasi kepada para pelaku usaha supaya tertib niaga dan kedua memberikan perlindungan kepada konsumen berkaitan dengan kebenaran pengukuran, penakaran dan penimbangan. Target kami supaya masyarakat kota Kediri menjadi masyarakat cerdas terhadap pengukuran, penakaran dan penimbangan, ” ujarnya, Kamis, (9/12/2021)
Bahkan pihaknya menandaskan bahwa jikalau nanti ditemukan ada kejanggalan atau keragu-raguan bisa melaporkan ke Disperdagin. Kemudian berdasarkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan langsung. “Kami akan melakukan pengecekan apakah alat tersebut rusak, perlu ditera ulang atau justru ada kecurangan-kecurangan dari pedagang atau pelaku usaha tersebut, ” terang Tanto.