Suryadi juga mengajak netizen untuk mencermati pertanyaan “Dari dulu ke mana saja?” dapat dipandang sebagai bagian dari strategi litigasi yang sah dalam persidangan.
“Namun, jawaban terhadap pertanyaan tersebut pada akhirnya bukan ditentukan oleh opini para pihak, melainkan oleh proses pembuktian yang berlangsung di hadapan pengadilan, ” tegasnya.
Dalam negara hukum, menurut Suryadi, yang paling menentukan bukan siapa yang paling keras berargumentasi, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalilnya berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Karena itu, setiap perkara semestinya disikapi dengan penghormatan terhadap proses peradilan, tanpa mendahului kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, ” terangnya.
Suryadi berharap sidang lanjutan perkara eks Hotel Sultan yang dijadwalkan Rabu, 22 Juli 2026 diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk menghadirkan bukti dan argumentasi hukum secara utuh. Pada akhirnya, jawaban atas setiap pertanyaan di persidangan bukan diberikan melalui retorika, melainkan melalui pembuktian yang dinilai menurut hukum, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).
Gugatan diajukan oleh ahli waris pemegang Eigendom Verponding Nomor 1684, R.M. Koesen atau Paku Buwono (PB) VIII.
Sedangkan para tergugat adalah :
1. PT Indobuildco,
2. Kementerian Sekretariat Negara RI,
3. Kementerian Keuangan RI,
4. Kementerian ATR/BPN RI,
5. Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Pusat.
6. PPK-GBK Senayan.
Reporter: Aji M














