Dhito : Bupati Akan “Gratiskan” Biaya Pengurusan Badan Hukum Bagi Kelompok Tani.
Kediri | pledoi.co
Calon Bupati Kediri 2020 Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, tahun 2021 bupati akan menggratiskan biaya pengurusan badan hukum pada seluruh kelompok tani di Kabupaten Kediri. Hal tersebut disampaikan pada dialog dengan komunitas Gowes Batuaji (Gobat) Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri Kamis (3/12/2020).
Masyarakat Desa Batuaji yang berlatar belakang berbagai profesi berkumpul dan ingin sekali bersilaturahmi dengan calon bupati tunggal Kabupaten Kediri, mulai dari profesi guru, guru ngaji, petani, peternak, lembaga sosial masyarakat dan kelompok UMKM.
Saat jagongan dengan para Gowester dan masyarakat, Satori (54) anggota kelompok tani berkeluh kesah, kesulitan membayar untuk pengurusan Badan hukum untuk kelompok tani sebesar Rp. 2 jt. Karena kalau kelompok tani tidak memiliki badan hukum, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. ” Dua juta itu sulit bagi kelompok tani, karena kelompok tani tidak ada apa apanya, tapi kalau perorangan mungkin sebesar itu mudah mas. La kalau kelompok tani tidak memiliki badan hukum, kelompok tani tidak bisa mendapatkan bantuan, ” kata Satori.
Satori meminta petunjuk, apakah badan hukum itu diwajibkan atau tidak. ” Kalau badan hukum itu diwajibkan harus bagaimana, kalau dihapus ya para kelompok tani berterima kasih, sehingga tidak lagi menjadi persyaratan untuk menera bantuan, ” tegas Satori.
Selain itu Satori yang mengatas namakan kelompok tani dari Kecamatan Ringinrejo itu juga meminta agar PPL pertanian, dan mantri tani mau mendampingi petani saat kesulitan pupuk. ” Saya mohon bagi PPL dan mantri tani bisa inovasi dengan pupuk organik, saat petani kesulitan pupuk seperti ini. La kalau petani tidak ada bimbingan dari petugas lapangan diwilayah masing masing, mungkin untuk mencapai swasembada pangan akan susah, ” tegas Satori
Dalam menangkap keluh kesah kelompok tani, Calon Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu berjanji akan menggratiskan biaya pengurusan badan hukum. ” Terus terang saya belum mengkaji pola pemerintah Kabupaten Kediri dalam memberikan bantuan kepada petani. Cuman saya sepakat kelompok tani itu harus berbadan hukum, karena legalitasnya jelas, tapi harus digratiskan untuk pembuatannya, ” kata Mas Dhito.
Mengenai biaya pengurusan badan hukum, Mas Dhito berjanji akan ditanggung oleh bupati. ” Maka kalau saya punya kewenangan, saya mewajibkan kelompok tani harus berbadan hukum, tapi yang 2 juta ini mbok yang bayar bupati ne lah.., gak abot, mosok bupati bayar rong yuto ( Rp 2 juta) wae abot, enggak lah…wong ini untuk kepentingan masyarakat, ” kata Mas Dhito disambut gembira oleh para petani.
Terkait dengan pendampingan terhadap para petani, Mas Dhito menegaskan, saat ini ia sedang menata dan membentuk tim khusus untuk ketahanan pangan. ” Saat ini sedang saya tata, saya sudah siapkan pasukan Ketahanan Pangan. Saat ini saya sudah membentuk Desa Inovatif tani Organik (Dito) dan tim ketahanan pangan ini sudah mulai bergerak, yaitu melatih cara membuat pupuk organik, cara mengolah Pupuk organik. Tidak sampai disitu, tim akan mendampingi petani mulai menanam hingga panen, ” kata Mas Dhito.
Setelah blusukan dikandang Gosbat Desa Batuaji Ringinrejo, Mas Dhito menemui Karang Taruna Darma Bhakti Desa Purwodadi Ringinrejo dengan agenda penanaman buah markisa dan peninjauan bank sampah di Purwodadi, Ringinrejo. Terakhir Mas Dhito blusukan di kebun jeruk di Desa Susuhbango Ringinrejo.
Reporter : Aji