Bupati Tak Faham Hukum, Soal Pendampingan KPK Dalam Proyek Stadion Daha Jayati
Khoirul Anam: Logika Hukumnya Tidak Nyambung
Kediri | pledoi.co
Pernyataan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana soal pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati (SGDJ) yang diklaim mendapat pendampingan Kejaksaan dan supervisi KPK untuk mencegah maladministrasi, dinilai logika hukumnya tak nyambung.
Ketua Aliansi Bhima Sakti, Koirul Anam, menilai pernyataan Bupati Kediri yang akrab Mas Dhito itu kurang tepat dalam memahami hukum dan tata kelola pemerintahan dengan mencatut nama Kejaksaan serta KPK terkait pembangunan SGDJ
“Kalau tujuannya mencegah maladministrasi, lalu yang dijadikan alasan adalah pendampingan Kejaksaan dan supervisi KPK, itu logika hukumnya tidak nyambung blas,” kata Khoirul Anam Kepada pledoi.co, Kamis (11/06/2026)
Secara tegas Khoirul Anam mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bergerak dalam konteks hukum pidana, terutama tindak pidana korupsi. Sedangkan maladministrasi merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang memiliki mekanisme pengawasan berbeda.
“Mas Dhito itu seorang kepala daerah yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, semestinya mampu membedakan antara potensi pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Khoirul Anam Ketua Aliansi Bhima Sakti.(foto:aji_pledoi.co)
Menurut Khoirul Anam, bupati seharusnya paham betul perbedaan maladministrasi dengan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat diberi pemahaman yang keliru seolah-olah semua persoalan administrasi bisa diselesaikan dengan membawa nama KPK dan Kejaksaan














