Bhima Sakti Soroti Akal Bulus Kades Karangtengah di Kasus Suap Pengisian Perangkat Desa
Kediri | pledoi.co
Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhima Sakti Kediri Raya, Khoirul Anam menilai, penjaringan dan pengisian perangkat desa di Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri diduga kuat merupakan akal-bulus dari kepala desa (Kades) setempat.
Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Februari 2026 beberapa minggu lalu, Kades Karangtengah Sukarmanto Wijaya di Depan Majlis Hakim I Made Yuliada,S.H. mengaku menyetorkan uang Rp 168 jt ke terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo dengan maksud agar jagonya lolos.
“Kalau kita dengar pengakuannya, berarti 4 orang perangkat desa yang ia lantik, bukan dari hasil nilai tes murni ujian sesuai kemampuan akademik, melainkan mereka jadi perangkat desa karena akal bulus dari Kades Sukarmanto, ” ungkap Khoirul kepada pledoi.co. Minggu (22/3/2026)
Ketua Aliansi LSM Bhima Sakti itu mengatakan, jika kelakuan oknum Kades Karangtengah Kandangan yang akrap disapa Pak Karmanto itu sudah diluar kewajaran. Seharusnya calon yang punya integritas yang menjadi perangkat desa, akhirnya gagal akibat ulah Karmanto.














