Bawaslu Bisa Di DKPP Kan
Bawaslu Bisa Di DKPP Kan
Oleh : Masruchin Purwo.
Pilkada di Kabupaten Kediri, ternoda. Dengan keterlibatan ASN/PNS dan P3K secara terang terangan dan kasat mata. Belum diketahui siapa yang menyeret ASN/PNS/P3K. Bahkan para Kepala Desa di berbagai wilayah di Kabupaten Kediri juga terlibat secara langsung secara fulgar dan terang terangan.
Kalau melibatkan diri ke dalam kancah dukungan, itu jelas mereka yang melanggar aturan. Tetapi kalau di duga yang melibatkan adalah incumbent, yaitu Dito dan Maria Ulfa, jelas Paslon Incumbent itu, bersalah. Sebab nabrak aturan.
Kini dugaan pelanggaran itu masuk ke babak baru. Oleh masyarakat di laporkan ke Bawaslu. Persoalanya, apakah Bawaslu itu nanti berhasil menangani secara profesional dan tidak memihak..? Itu yang harus di awasi oleh masyarakat.
Bawaslu terikat oleh kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017.(*)