Babak Baru Lahan Blok 15 Senayan, Ahli Waris Eigendom Verponding 1684 vs HPL No 1 Setneg
Jakarta | pledoi.co
Setelah terjadi eksekusi Hotel Sultan Senayan Jakarta oleh PN Jakarta Pusat Kamis (18/6/2026), kini muncul babak baru dalam sengketa Hotel Sultan yang berapa di Blok 15 kawasan Senayan.
Karena ahli waris pemegang hak yang sah dan asli Eigendom Verponding (EV) 1684 adalah Pakubuwono (PB) VIII RM.Koesen.
Pengamat pertanahan nasional asal Kediri Jawa Timur menanggapi, bahwa pernyataan kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah dilaman CNN Indonesia Kamis (18/6/2026).

Chandra M. Hamzah mengatakan pada tahun 1958 hingga 1962, pemerintah telah membebaskan lahan dalam rangka pelaksanaan Asian Games IV.
Setelahnya, pemerintah memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan lahan tersebut.
Kemudian PT Indobuildco dikasih izin untuk menggunakan.














