Babak Baru Lahan Blok 15 Senayan, Ahli Waris Eigendom Verponding 1684 vs HPL No 1 Setneg

by -105 Views
Oplus_131072
banner 468x60

” Itu pernyataan ngawur. Memang tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Karena pemerintah hanya menguasai saja, dan tidak punya alas hak, ” kata Suryadi kepada pledoi.co Minggu (21/6/2026).

Suryadi pengamat pertanahan Nasional.(foto:ist_pledoi.co)

Bahkan hingga saat ini, kata Suryadi, status tanah di blok 15 Senayan itu masih belum jelas kepemilikannya, HPL No 1 Tahun 1989 masih melekat Warkah EV 1684 milik R.M. Koesen yang ahli warisnya belum pernah melepaskan haknya ataupun menerima pembayaran ganti rugi.

banner 336x280

“Sampai saat ini alas hak dalam bentuk Eigendom Verponding nomer 1684 masih utuh dipegang ahli waris RM Koesen Paku Buwono VIII waris asli,” tegasnya

Selain itu, kata Suryadi,
lahan dikawasan Senayan itu pernah terjadi, yaitu hanya pembebasan kepada para penggarap.

” Pembebasan lahan terjadi tahun 1958-1962 kepada penggarap, dalam bentuk kerohiman, tali asih kepada penggarap. Selain itu tidak ada dan tidak pernah, ” pungkasnya.

Reporter: Aji M.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.