“Jadi uang yang di berikan oleh Kades ke Tiga terdakwa, tujuanya agar jagonya lolos dan dapat di lantik menjadi perangkat Desa,artinya mereka ini juga sebagai terduga pelaku tindak pidana suap,”terang Khoirul.
Oleh Karena itu, Kata Khoirul, dengan melihat fakta persidangan, saya berharap Polres Kediri untuk tidak menerbitkan SKCK sampai kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun dalam waktu dekat akan segera di adakan pendaftaran pemilihan kepala desa.
“Jadi Kami meminta dengan hormat dan sangat kepada Polres Kediri, agar mengkaji ulang penerbitan SKCK pada Kades yang terlibat dugaan suap pengisian perangkat Desa,” pungkasnya.
Reporter: Aji. M











