Ahli Keuangan Sebut Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi THL PDAM Kota Madiun
Surabaya | pledoi.co
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun, Ahli keuangan dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) Madiun, Dr. Endah Sri Wahyuni, CA, MAk. menyatakan tidak ada kerugian negara.
Pernyataan Dr. Endah Sri Wahyuni, CA, MAk, disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Sandi Kunariyanto, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/6/2022), yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasehat Hukum R Indra Priangkasa.
Dalam keterangannya, Endah menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara penyisihan uang biaya pembayaran THL yang menyeret nama Sandi Kunariyanto, mantan Kabag Trandis PDAM Kota Madiun yang kini dipercaya sebagai Direktur Teknik PDAM Kabupaten Magetan.
Menurut mantan Direktur Keuangan Kantor Berita ANTARA ini, uang pembayaran pekerjaan THL berasal dari pos biaya pemeliharaan Bagian Trandis yang disisihkan Kasubbag untuk kepentingan THL tersebut, bukan lagi merupakan uang perusahaan. “Itu bukan uang perusahaan lagi, karena uang sudah sah keluar dari perusahaan,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Tongani, Jumat (3/6/2022)
Selain itu, lanjutnya, uang perusahaan yang sudah keluar, dan bukan uang perusahaan lagi tersebut bisa dimaknai bukan keuangan negara. Sebab, hak atas asetnya atau uangnya sudah berpindah. “Sebab sudah dikeluarkan atau dibayarkan. Sehingga statusnya bukan uang negara maupun uang perusahaan lagi, ” tuturnya.
Selain menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa dan anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, Dr. Endah Sri Wahyuni dimintai pendapat terkait proses pencairan biaya pemeliharaan Bagian Trandis sampai adanya penyisihan saat uang diserahkan kepada THL.
Dari sisi standart akuntansi terkait proses pencairan biaya tersebut, dosen tetap magister akuntansi Universitas Budiluhur ini berpendapat sistem informasi akuntansi itu tergantung dari kebijakan direksi, apakah ada sistem prosedur yang tertulis atau tidak. ” Apabila tidak tertulis, maka beralih ke kebiasan-kebiasan, ” tegasnya.
Apabila hal itu tidak tertulis, lanjutnya, namun perusahaan sudah melakukan pengendalian intern dalam bentuk memverifikasi dokumen-dokumen awal. Yakni, menetapkan pengesahan proses verifikasi berjenjang mulai dari Kasubbag, Kabag sampai Direksi, kemudian voucher baru dicairkan, tidak masalah dan memenuhi kaidah sistem Informasi akuntansi.
“Proses pencairan sudah sah sesuai standart akuntansi, sehingga berakhirnya pertanggungjawaban pada saat voucher dicairkan oleh Kasubbag. Karena sudah ada pengakuan beban dan penurunan kas,” ungkap ahli yang juga mantan Direktur Keuangan PT. INKA Multi Solusi ini dalam persidangan.
Sedangkan mengenai penanggungjawab pengelola keuangan BUMD, ahli menyebut direksi dengan pengawasan kegiatan dari Dewan Pengawasan atau Dewan Komisaris. Apabila terjadi kerugian negara atau kecurangan, jelas Endah, seharusnya pengendalian intern bisa mencegah.
“Auditor intern itu harus berfungsi kalau memang ada kesalahan prosedur atau ada kecurangan harus mendeteksi. Itu sistem pengendalian intern di sebuah perusahaan, ” tambahnya.
Pendapat ahli tersebut secara otomatis mematahkan keterangan ahli dihadirkan JPU sebelumnya dari Inspektorat Pemkot Madiun Sunarto, yang menyebut secara akuntansi keuangan PDAM tidak tertib dan bagian dari modus.
Dalam perkara biaya pembayaran THL tahun 2017-2021 ini, terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp. 263.629.000.
Sementara fakta persidangan, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta mantan Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto merupakan pihak paling berperan. Sebab, keduanya mengakui yang mencairkan, menyisihkan, membagikan, menerima dan menyimpan uang hasil penyisihan. Sedang uang hasil penyisihan selain untuk kepentingan THL, dibagikan kepada staf sampai ke jajaran Direksi dengan nominal bervariasi.
Ketua Majelis Hakim Tongani mempercepat proses persidangan perkara ini dan putusan dijadwalkan pada 24 Juni 2022. Sidang ditunda Selasa, 7 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Aji M