Mas Bup Dhito Hentikan Pungutan Parkir Dispendukcapil. Masykur Lukman : Kerjasama Parkir Saya Hentikan
Kediri | pledoi.co
Polemik kontrak lahan parkir di halaman kantor Dinas Kependudukan Catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri antara Anggota DPRD Kabupaten Kediri Drs Masykur Lukman dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramana berakhir damai.
Drs. H.Masykur Lukman mengatakan, ia telah menemui bupati Kediri H Hanindhito Himawan Pramana di Pendopo Panjalu Jayati untuk mengklarifikasi terkait pengelolaan lahan parkir di kantor Dispendukcapil dan Bapenda Kabupaten Kediri.
” Saya tadi sudah menemui Mas Bup Dhito yang intinya klarifikasi masalah kemarin, dan kita sudah sama sama saling menganggap selesai, kita sudah saling menganggap selesailah, ” katanya di Pendopo Panjalu Jayati usai menemui Bupati Kediri, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut Masykur Lukman menegaskan, sebenarnya Mas Bup belum tahu kalau kontrak kerjasama pengelolaan lahan parkir itu kebijakan Bupati lama. ” Karena Mas Bup ndak ngerti, kan itu kebijakan bupati lama. La Mas Bup sudah mengeluarkan edaran per tanggal 8 Maret 2021 tentang larangan uang parkir di kantor OPD Pemkab Kediri, ” tegasnya Lukman.
Meski demikian, Masykur Lukman legowo, dan menganggap persoalan tersebut sudah selesai. ” Iya ndak papa, ini dianggap selesai. Yang kemarin itu, ya kita anggap tidak apa apa lah, karena sudah selesai gitu loh, ” tuturnya.
Ketika ditanya soal kelanjutan proyek kerjasama pengelolaan lahan parkir Dispendukcapil, Lukman mengaku menghentikannya, meski itu sudah ada klausul kontrak yang telah ditanda tangani kepala dinas dan Kabag hukum Pemkab Kediri. “Perjanjian sewa pengelolaan lahan parkir ya saya hentikan, dan Pemkab Kediri berjanji akan mengembalikan uang sewa sebesar Rp. 22 juta,” kata Lukman.
Bupati Kediri H.Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Bup itu telah mengeluarkan edaran, bahwa sejak 8 Maret 2021 lalu, seluruh tempat pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Kediri harus bebas dari pungutan apapun. Termasuk uang parkir. ” Memang ini perlu sosialisasi, mungkin ada mis komunikasi dalam hal ini, mungkin adanya kurang komunikasi, saya tidak tahu teknis di lapangan. Cuman yang jelas tempat pelayanan publik atau kantor pemerintah tidak boleh ada tarikan parkir, ” kata Mas Bup usai acara buka bersama dengan awak media di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (30/4/2021) lalu.
Terkait dengan uang Rp 22 juta sebagai kompensasi kerjasama lahan parkir di halaman dispendukcapil yang sudah masuk dalam perjanjian sewa antara Pemkab Kediri dan pihak pengelola, Mas Bup berjanji Pemkab akan mengembalikan. ” Kalau memang ada yang harus dikembalikan, ya harus dikembalikan, ” pungkas Mas Bup. (Adv.Diskominfo Kab Kediri)
Reporter : Aji