Selain di buat untuk biaya kampanye, tanya I Made Hakim Ketua pengadilan Tipikor kepada terdakwa Sutrisno, uang tersebut di gunakan untuk apa saja, Sutrisno menjawab, selain saya buat kampanye uangnya juga saya buat bayar hutang di Bank dan untuk kepentingan pribadi.
“Terkait permasalah ini saya mengaku bersalah yang mulia, sekali lagi saya mengaku bersalah yang mulia,” jelas terdakwa Sutrisno di depan para majlis hakim Tipikor Surabaya.
Menyikapi pengakuan dari terdakwa Sutrisno dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Khoirul Anam selaku ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Bhima Sakti meminta agar jaksa menghadirkan bupati Kediri di Pengadilan
Kata Khoirul, agar masalah ini clear dan tidak menimbulkan penafsiran liar di kalangan Masyarakat Kabupaten Kediri, terkait dengan pengakuan terdakwa Sutrisno yang mana ia menyatakan dengan jelas di depan Hakim Tipikor. Jika sebagian uangnya di pergunakan untuk membiayai kampanye keluarga Bupati Kediri.
“Pertanyaanya ?. apakah benar omongan dari terdakwa Sutrisno itu. Ataukah, mengada-ada. Sedangkan kalau itu benar di buat biaya kampanye, terus siapa yang meminta atau menyuruh dia. Atau itu dari inisiatifnya sendiri, maka dari itu jelas dan clear persoalan Mas Dhito perlu untuk di hadirkan,” pungkas Khoirul Anam.
Reporter: Aji.M













