Kediri | pledoi.co
Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Kediri. Pasalnya, di tahun 2023 mendatang upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Kediri akan naik hingga Rp 200 ribu. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi 9,94% dari UMK Kota Kediri tahun 2022 dan juga lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.
Saat membuka sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan, kenaikan UMK Kota Kediri ini telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim. “Alhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94% dari UMK tahun 2022. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8%,”ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Adapun besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2023 adalah Rp.2.318.116. Nilai ini naik dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924.
Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang. “Tahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi covid-19. Mudah-mudahan jangan sampai kita semua tergoda, jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita ingin. Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota yang kondusif dan bahagia,”ujarnya.