Lebih lanjut Supriadi menuturkan, untuk
pelaku saat ini bersama barang bukti satu unit truk bermuatan kayu sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Kediri, sedangkan proses selanjutnya kini ditangani oleh Unit Pidsus Polres Kediri.
“Jadi untuk penangan kasusnya saat ini ditangani oleh pihak Pidsus Polres Kediri,”Jelasnya
Terpisah, menyikapi kasus dugaan pencurian ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya, Hartadi Wibowo mendesak penyidik tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan saja.
Menurutnya, praktik illegal logging mustahil berjalan tanpa adanya pemodal, penadah, hingga jaringan yang terorganisir. Oleh karenanya tertangkapnya sopir dan kernet bisa di jadikan bukti petunjuk untuk melakukan pendalaman guna membongkar aktor utama di balik dugaan mafia kayu ilegal di kawasan hutan Kediri.
“Jangan hanya sopir dan kernet yang diproses. Aparat harus berani membongkar siapa pembeli kayu, siapa yang memerintah, dan ke mana kayu ilegal itu dikirim,” tegasnya.
Menurut Hartadi, pencurian kayu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Hutan dirusak, negara dirugikan, masyarakat yang nanti menerima dampaknya. Illegal logging itu kejahatan luar biasa dan tidak boleh ditoleransi,”Pungkasnya.
Reporter: Aghnia Sultan Alam.













