Sementara, Deby Bagus Purnama yang juga sebagai pelapor meminta kepada penyidik Polda Jatim agar laporannya segera di proses. Karena sudah sangat lama, yakni 3 tahun. Bahkan ia juga berencana akan melapor ke Komisi III DPR RI.
Warga Sukorejo Ngasem itu mengaku sebenarnya dirinya sangat kecewa dengan Pihak Tipikor Polda Jatim yang menurutnya terlalu bertele-tele terkait laporannya.
“Omongan Pak Alvian akan kita pegang yang katanya sehabis putusan pengadilan akan melakukan proses lanjutan terhadap tiga orang Kades yang saat ini statusnya sudah Sidik,” terangya.

Menyikapi laporan tiga korban kasus ujian perangkat desa tersebut, Ander Sumiwi Budi Prihatin,S.H.,M.H.Praktisi Hukum asal Kediri mengingatkan, seharusnya Polda Jatim tidak perlu di tanyakan sudah tau kwajibannya.
“Jadi penyidik itu memberikan SP2Hp kepada pelapor meskipun tidak di minta. Apalagi lapornya juga sudah tiga tahun, masa nunggu pelapor datang dan menanyakan,” tegasnya.
Menurut Ander, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Reporter: Aji.M















