Kades Ponggok Mojo Diduga Serobot Tanah Milik Warga

Kediri | pledoi.co

Kepala Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Yoyok Dudi Harmono diduga serobot tanah milik Mahfud (55) warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri untuk dijadikan tanah kas desa ( TKD)

Menurut Mahfud, obyek tanah yang terletak di Dusun Watugudik Desa Ponggok Kecamatan Mojo kabupaten Kediri luasan 1,5 Ha yang dibeli pada 9 Pebruari 2014 dari Dondy Kuncoro sebagai ahli waris dari Almarhum Subandi yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Manan, Makin dan Koiri.

Kades Yoyok berusaha menguasai tanah tersebut dengan mengklaim bahwa tanah milik Mahfud tersebut tanah kas desa (TKD) Desa Ponggok. ” Saat ada program Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 tiba-tiba beredar informasi dari warga, bahwa lahan yang dikelola dan di tanami pohon jabon milik saya itu dijadikan TKD, ” kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menceritakan, awal terkuaknya kasus penyerobotan lahan ini bermula pada tahun 2018 pipil pajak yang biasanya dikirim oleh Rohmat Kaur Kesra Desa Ponggok, tidak lagi dikirimkan kerumahnya. ” Pada tahun sebelumnya pipil pajak di kirim ke saya oleh pak Modin, namun sejak tahun 2018, tidak lagi dikirimkan kepada saya, bahkan saya pernah datang menanyakan pipil pajak dan memintanya, tapi tidak diberikan, ” kata Mahfud geram.

Pada tahun 2020 Mahfud melalui Nurhadi, SH,MH sebagai pengacara meminta pipil pajak lewat Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri juga tidak berhasil. Sehingga Mahfud mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri untuk mengkonfirmasi perihal tanah miliknya kok mendadak akan dijadikan TKD.

Setelah tahu ada indikasi tanahnya diserobot Kades, Mahfud didampingi Tomy Aribowo Ketua LSM IPK ke kantor BPN untuk mengkonfirmasi adanya kabar Kades Ponggok yang sedang proses pengajuan tanah milik Mahfud menjadi tanah TKD.

Bahkan Tommy mengirim surat kepada Kepala BPN agar menghentikan pengajuan proses yang diajukan oleh Kades Yoyok. Maka pihak BPN tidak melanjutkan proses pembuatan sertifikat dengan status TKD yang di ajukan oleh Kades Yoyok tersebut. ” BPN memberikan kesempatan mediasi kepada saya, juga memberikan kesempatan untuk gugatan ke Pengadilan Negeri. Apabila tidak ada gugatan ke pengadilan, akan memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga proses selanjutnya menunggu setelah selesai nya hasil keputusan dari pengadilan atas gugatan kami, yang dirugikan oleh ulah Kades Yoyok, ” pungkas Mahfud.

Mahfud penggugat, bersama Nurhadi, SH.MH kuasa hukumnya.(foto:aji_pledoi.co)

Upaya penyerobotan tanah tersebut, Kades Ponggok Yoyok Dudi Harmono ngotot bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini masuk dalam buku letter C desa tercatat sebagai tanah Kas desa. Padahal, sesuai dengan dokumen Buku Penetapan Huruf C no.474 tanah tersebut atas nama Manan, yang telah dibeli oleh Mahfud.

Setelah melalui mediasi beberapa kali tidak menemui titik temu, maka hari Senin (4/9/2023) memasuki sidang pembacaan gugatan.

Nurjadi, SH, MH kuasa hukum Mahfud mengatakan, hari ini memasuki sidang tahap awal, sehingga kita mengikuti saja alur persidangan tersebut. ” Karena dari masing masing pihak penggugat, tergugat pakai kuasa hukum semua. La nanti apa yang menjadi materi gugatan akan di tanggapi oleh pihak tergugat, ” katanya sesaat usai persidangan, Senin (4/9/2023)

Sedangkan agenda persidangan hari ini menurut Nurhadi, masih sebatas laporan mediasi. ” Karena sebelumnya mediasi yang dimediatori oleh pihak pengadilan tidak menemukan titik temu, sehingga agenda dilanjut dengan persidangan sebagai mana gugatan yang diajukan itu, Pungkas Nurhadi

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat (Duplik) yang akan digelar pada pada 11 September 2023.

Reporter : Nono Suratno
Editor. : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.