Sutrisno Divonis Lebih Berat Dari Dua Terdakwa Lainya, 162 Kades Terancam Diperiksa Dengan Berkas Terpisah

by -192 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Sutrisno Divonis Lebih Berat Dari Dua Terdakwa Lainya, 162 Kades Terancam Diperiksa Dengan Berkas Terpisah

Surabaya | pledoi.co

banner 336x280

Sidang lanjutan kasus suap pengisian perangkat Desa yang menjerat tiga orang kepala desa non aktif di Kabupaten Kediri kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (05/05/2026)

Sidang lanjutan kali ini, dalam agenda pembacaan putusan oleh I Made Yuliada,S.H. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Imam Jami’in Kades Kalirong Tarokan, Sutrisno Kades Mangunrejo Ngadiluwih dan Darwanto Kades Pojok Wates Kabupaten Kediri.

Dalam amar putusannya I Made Yuliada mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara masif dan terstruktur melakukan korupsi secara bersama sama dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Atas nama Hukum dan keadilan, pengadilan menjatuhkan pidana 7 Tahun penjara terhadap Sutrisno Exs Kades Mangunrejo Ngadiluwih beserta uang denda Rp 350 juta dan uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar yang harus di bayar dalam waktu satu bulan,”Ucap I Made Yuliada dalam amar Putusannya.

Selain itu, I Made yuliada dalam amar putusannya juga menyatakan, jika terpidana tidak sanggup membayar semuanya, maka kekayaan milik terpidana akan disita oleh negara. “Namun jika kekayaan atau aset milik terdakwa masih tidak mencukupi atau tidak ada, maka hukuman di tambah 3 tahun, ” tegas I made Yuliada.

Sementara, untuk terdakwa Imam Jami’in Kades Kalirong Tarokan dan terdakwa Darwanto Kades Pojok Wates, I Made Yuliada dalam amar Putusannya menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara beserta uang denda dan sejumlah uang pengganti.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.