Sidang Lanjutan Kasus PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Ada Pemotongan

by -117 Views
banner 468x60

Ketika majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal atau merasa bersalah, Sandi mengaku khilaf. Karena dalam memimpin di Trandis, ia tidak mengetahui adanya penyisihan yang dilakukan oleh bawahannya dalam hal ini Kasubbag. “Demi Allah saya tidak tahu ada pemotongan dan tidak pernah memerintah, semua dilakukan oleh Kasubbag saya,” ujar Sandi dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani.

Untuk diketahui, keterangan terdakwa tidak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Yakni, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta mantan Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto. Keduanya mengakui yang mencairkan, menyisihkan, membagikan, menerima dan menyimpan uang hasil penyisihan. Uang hasil penyisihan selain untuk kepentingan THL, dibagikan kepada staf sampai ke jajaran Direksi dengan nominal bervariasi.

banner 336x280

Selain itu, Yoyok Yulianto juga menyebut, terdakwa tidak pernah memerintahkan melakukan penyisihan. Sebab, pola tersebut meneruskan pejabat Kasubbag sebelumnya. “Terdakwa tahu, tapi tidak memerintahkan,” kata Yoyok.

Dalam perkara biaya pembayaran THL tahun 2017-2021 ini, terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp. 263.629.000.

Sidang selesai pukul 18.45 WIB dan ditunda pada Jumat (10/6/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.