Lebih lanjut AKBP Teddy Chandra juga menjelaskan, Satreskrim juga berhasil mengungkap penjualan pupuk ilegal yakni pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI. ” Untuk kasus pupuk ini, Polres Kediri Kota mengamankan 3 orang tersangka, ” tuturnya
Sedangkan dalam tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih basket dari anak korban, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.
Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 kasus dengan barang bukti sabu-sabu : 54,62 gram, ganja : 34,07 gram serta obat keras berbahaya dengan jumlah 9.156 pil LL. “Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba. Ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan kondusif,” pungkas AKBP Teddy Chandra.
Reporter : Aji M