Praktisi Hukum Ragukan Pengakuan Camat Puncu Hanya Terima Suap Rp 20 Jt

by -107 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Praktisi Hukum Ragukan Pengakuan Camat Puncu Hanya Terima Suap Rp 20 Jt

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Praktisi Hukum Kabupaten Kediri Jatmiko Budi Prasetyo,S.H.,M.H. meragukan
pengakuan camat puncu yang hanya menerima uang suap Rp 20 Jt,

Jatmiko meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan semua kepala desa di Kecamatan Puncu yang sebelumnya melakukan pengisian Perangkat Desa.

“Pengakuan Firman Tappa Camat Puncu ini perlu di konfrontir. Apakah benar hanya menerima Rp 20 jt atau bohong, yang jelas seluruh kades yang melakukan pengisian pengikat harus di hadirkan di Pengadilan Tipikor,” ungkap Jadmiko Budi Prasetyo Kepada pledoi.co. Sabtu (14/03/2026)

Pengakuan camat puncu terungkap saat Ia di konfrontir di Pengadilan Tipikor Surabaya atas pernyataan Kades Puncu Hengky Dwi Setyawan pada 13 Februari 2026 yang sebelumnya, Ia di hadirkan sebagai saksi terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo Ngadiluwih.

Dari situlah, Hengky Kades Puncu mengaku telah memberikan uang syukuran sebesar Rp 20 jt ke Firman Tappa Camat Puncu. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah Rp 20 jt itu per satu formasi atau total global semua dari desa yang menyelenggarakan pengisian perangkat desa.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.