Praktisi Hukum Dukung LSM KIPPN, Polres Kediri Diminta Tegas Berantas Miras

by -962 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Praktisi Hukum Dukung LSM KIPPN, Polres Kediri Diminta Tegas Berantas Miras

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Praktisi Hukum asal Jombang, Iwan Sutrisno, S.H., M.H. mendukung langkah LSM Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) yang mendesak Polres Kediri agar bertindak tegas terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Menurut Iwan, langkah LSM KIPPN sudah tepat, apalgi miras dijual secara terbuka seperti halnya yang terjadi di sebelah timur perempatan lampu merah Gedangsewu. Padahal lokasi tersebut tidak jauh dari tempat Ibadah Gereja, tentu hal itu sangat di sayangkan

“Jadi Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 28 tentang larangan bagi pengecer atau penjual langsung memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit sangat jelas dan tegas ,”tegas Iwan kepada pledoi.co. Senin, (17/8/2026)

Praktisi Hukum yang Akrap di sapa Cak Iwan itu mengatakan, bahwa Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 28 sangat jelas dan gamblang, kemudian Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,artinya disini baik Polres Kediri maupun Satpol PP tinggal mengambil langkah tegas.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.