Selain itu Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 juga memberikan peluang lampu hijau bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,Artinya apa jika terbukti ada dugaan pelanggaran,maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk melangsanakan kewenanganya
“Jadi apa yang disampaikan Ketua LSM KIPPN sudah tepat. Polres Kediri jangan menunggu bola, tetapi harus jemput bola. Jika ada informasi dugaan peredaran miras, segera lakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya
Iwan menambahkan, selain itu, dugaan penjualan Arak Jawa juga terjadi,kali ini berada di sebelah utara pintu masuk kawasan Lokalisasi Gedangsewu yang mana aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama,bahkan tindakan kongkret dari aparat juga tidak membuat mereka jerah
“Jadi terkait dengan persoalan Miras bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.
Maka perlu Periksa legalitasnya, periksa izinnya, dan jika terbukti melanggar hukum, lakukan penindakan,” pungkasnya.
Reporter: Aji M












