“Ketika anak melakukan penyimpangan perilaku,tidak seharusnya hanya bertanya “bagaimana menghukum anak?, tetapi juga harus bertanya mengapa anak melakukan hal tersebut dan siapa yang harus hadir membimbingnya,”Jelasnya
Alumni Fakultas Hukum Universitas Wisnu Wardana Malang ini mengatakan,terkait persoalan anak,orang tua memiliki kewajiban penuh untuk memelihara dan mendidik anak,Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
“Jadi dalam Pasal 45 Ayat (1) jelas gamblang orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan orang tua putus,”Jelasnya
Iwan menambhakan, bahwa balap liar bukan sekadar persoalan pelanggaran ketertiban, apalagi sampai sebanyak 42 anak serta 35 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar di amankan Polisi
Kemudian pada tahun lalu ratusan kendaraan R2 juga di amankan Satlantas Polres Kediri dari aksi balap liar oleh para bocil, tentunya ini merupakan persoalan yang harus terpecahkan,karena risiko kecelakaan tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga para pengguna jalan yang lainya
“Mari kita berfikir bersama cari solusi,jangan setiap ada anak bermasalah kita hanya menyalahkan polisi. Polisi memang harus bertindak ketika ada potensi gangguan keamanan dan keselamatan. Tetapi setelah penertiban, keluarga dan sekolah harus mengambil peran,”pungkasnya.(*)













