Pledoi Suap Perangkat Desa, Terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo, Seret Nama Bupati Kediri
Kediri | pledoi.co
Sidang lanjutan kasus suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (21/4/2026), dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo Ngadiluwih Kabupaten itu, seret nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Dalam Pembelaanya (pledoi) di depan majelis hakim Tipikor I Made Yuliada,S.H.,M.H, penasehat hukum terdakwa, Dr Ahmad Sholikin Rusli,S.H.,M.H mengatakan, bahwa uang sebesar Rp 13 miliar yang terkumpul dari kasus pengisian perangkat desa tidak digunakan sendiri oleh terdakwa Sutrisno.
Sebab, sesuai dengan fakta persidangan pengakuan terdakwa Sutrisno didepan majlis hakim Tipikor Surabaya, maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Jatim, jika uang sebesar Rp 3,16 miliar dari Rp 13 Miliar di gunakan untuk biaya kampanye satu paket (tandem) antara istrinya dengan keluarga Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu.
“Jadi uang Rp 3 m lebih itu di gunakan untuk Kampanye tandem antara Dwiningsih Desiani istri terdakwa Sutrisno Caleg DPRD Kab Kediri, beserta Wara Sundari Reny Pramana (Bu Reny) Caleg DPRD Provinsi Jatim, dan Pulung Agustanto (Pak Pulung) Caleg DPRD RI, yang di ketahui merupakan Keluarga Bupati Kediri Mas Dhito,” ungkap penasehat hukum Sutrisno.














