Malang | pledoi.co
Petani jahe di Kabupaten Malang kini bisa berharap tidak mengalami nasib seperti peternak sapi perah atau Petani lain yang harus membuang produknya karena tidak terserap. Khususnya Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) Desa Sidodadi, Wagir, Kec. Lawang, Kab Malang.
Ini setelah mereka mendapat jaminan penyerapan hasil panen mereka, dari PT. Macadamia Java Indonesia. Jaminan itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU penanaman jahe ekspor antara PT. Macadamia Java Indonesia dan KTHR Desa Sidodadi.
Ikut menyaksikan penandarangan MoU tersebut, Anggri Sartika Wiguna selaku founder Agronesian Startup, Perusahaan startup ini adalah fasilator para petani jahe anggota .KTHR Sidodadi.
Penandatanganan MOU dilangsungkan di Lantai 3, Gedung Malang Creative Center (MCC) pada Jumat malam (15/11). Beberapa anggota KTHR Sidodadi datang menyaksikan penandatanganan MoU itu.
Garansi Diserap