
Sementara itu Khusnul Arif.S.Sos , Anggota DPRD Kabupaten Kediri juga mempertegas bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini juga mengcover tenaga kerja yang masuk menjadi keanggotaan pemerintah. ” Bahwa kematian karena bunuh diri juga tercover BPJS, jadi ini namanya kategori penyebab kematian, yang kemudian masuk kategori jaminan yang dijamin oleh Jamsostek, ” Katanya.
Lebih lanjut, Khusnul Arif berharap bahwa masyarakat yang yang posisinya sebagai pekerja, bisa mendaftarkan diri di program BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya tadi juga sudah disampaikan tidak mahal akan tetapi nilai manfaatnya sangat besar santunan atau bantuan dari BPJS. ” Ini hitung-hitung bagian dari shodaqoh lah, bagian dari sedekah kita dibarengi sehat semuanya sampai akhir hayat. Berarti selama ini kita shodaqoh jariyah tapi ada kemudian ” Wallahu alam”. Kemudian ketika ada musibah saat kita melakukan pekerjaan, tetapi kita sudah mengasuransikan dan sudah mengikuti BPJS Jamsostek tentunya ini mendapatkan nilai lebih, ” pungkas Khusnul Arif.
Reporter : Aji M