Namanya dicatut Dalam Laporan ke Subdit III Tipikor Polda Jatim, Kades Tarokan Angkat Bicara

by -914 Views
Oplus_131072
banner 468x60

“Kalau saya di tersangkakan, seharusnya yang lainya yakni 161 Kades ya harus jadi tersangka semua, itu azas keadilannya jelas, ” tegasnya.

Karena menurut Supadi alasan melaporkan dirinya di Subdit III Tipikor karena Desa Tarokan paling banyak formasi pengisian perangkat desa pada tahun 2021 lalu.

banner 336x280

” Kalau dalam gelar perkara karena Desa Tarokan yang lebih banyak mengisi jabatan perangkat, itu tidak tepat, karena diatas Desa Tarokan banyak. Anehnya, kenapa pada waktu gelar perkara kok nama saya yang muncul, ya silahkan.
Pokok e lek aku kenek, kabeh kudu kenek, ini tidak adil, ini tebang pilih. Kalau didzolimi, pasti saya Pra Peradilankan, ” kata Supadi dengan nada jengkel.

Lebih lanjut, Supadi mengungkapkan, semua perangkat yang terpilih semua terpilih sesuai dengan ketentuan dan tidak ada yang keberatan dan protes, karena kebanyakan lawannya famili masing masing.

Berdasarkan hasil proses pengisian perangkat Desa Tarokan yang terpilih sebagai berikut, Kaur TU terpilih Krisa Tri Pamesti, Kaur Keuangan terpilih Nadila Arrum Kharismasari, Kasun Degles terpilih Risky Alfian Eka Nanda, Kasun Gebangkerep Kulon yang terpilih Mohamad Gufron, Kasun Sukorejo yang terpilih Wahyudiono, Kasun Bukaan terpilih Siti Muntamah.

Untuk diketahui tiga orang yakni Yusuf Alim Maulana Warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, Deby bagus Purnama Warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem dan Laundry Ardiansah Warga Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang melaporkan 3 orang Kades dengan dugaan korupsi pengisian perangkat desa ke Subdit III Tipikor Polda Jatim.

Meski tinggal satu klik sudah tersangka, namun hingga kini laporannya belum ada tanda tanda ditindak lanjuti Subdit III Tipikor Polda Jatim.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.