Menuntut Kepastian Hukum, Bukan Mempermalukan Negara. Ahli Waris EV No.1684 Percaya Pengadilan Menjadi Ruang Pembuktian Yang Adil

by -118 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Menuntut Kepastian Hukum, Bukan Mempermalukan Negara.

Ahli Waris EV No.1684 Percaya Pengadilan Menjadi Ruang Pembuktian Yang Adil

banner 336x280

Jakarta | pledoi.co

Menjelang sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

DR. Agusman Idris, S.H.,M.H.
Tim Kuasa Hukum ahli waris Eigendom Verponding (EV) Nomor 1684 menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan tidak bermaksud untuk membangun opini yang merugikan pemerintah ataupun mempermalukan negara, Senin (20/7/2026)

Menurut DR. Agusman Idris, S.H.,M.H, negara merupakan institusi yang harus dihormati dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap perbedaan pandangan mengenai status hak atas tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak sedang berhadapan dengan negara sebagai konsep. Kami menggunakan hak
konstitusional untuk meminta pengadilan memeriksa apakah proses perolehan hak atas objek sengketa telah berlangsung sesuai hukum. Negara hukum justru menyediakan ruang seperti itu
bagi setiap warga negara,” tegasnya Agusman.

Menurut DR.Agusman Idris, S.H.,M.H, gugatan yang diajukan bukan bertujuan membatalkan kebijakan pemerintah secara sepihak ataupun menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan permohonan agar setiap mata rantai perolehan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa dapat diuji melalui proses pembuktian yang independen di hadapan majelis hakim.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.