Mengaku Terima Rp150 Juta, Camat Tarokan Siap Kembalikan Uang di Sidang Tipikor
Surabaya | pledoi.co
Camat Tarokan, Kabupaten Kediri, Suharsono, mengakui telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Kepala Desa Kerep, Herman Affandi.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dan Hakim Anggota Manabus Pasaribu, Suharsono membenarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Herman Affandi. “Benar, yang mulia, saya telah menerima uang Rp150 juta sebagaimana yang disampaikan Pak Herman dalam sidang sebelumnya,” ujar Suharsono di hadapan majelis hakim.













