Lahan Hotel Sultan Belum Menjadi Milik Kementerian Sekertaris Negara, Ternyata Alas Haknya Eigendom Verponding 1684 Belum Pernah Dibayar
Jakarta | pledoi.co
Peliknya berbagai permasalahan lahan di negeri ini telah berlangsung
cukup lama, dan hingga kini belum menemukan solusi nyata.
Pengamat pertanahan nasional, Suryadi saat jumpa pers memberikan tanggapan, bahwa berdasarkan data dan historikal yang tersedia tentang sengkarutnya
lahan hotel Sultan yang menyita perhatian banyak pihak. Bahkan, pelaksanaan eksekusi kisruh pada
Kamis (18/6/2026) menjadi berita nasional.

Berdasarkan pengakuan PT Indobuildco bukti penggunaan lahan tersebut adalah SHGB No.26 dan SHGB No.27 yang telah berakhir masa berlakunya tahun 2003 dan tidak dapat diperpanjang karena telah terbit Hak Pengelolaan atas lahan di Kawasan Senayan, HPL Nomor: 1 tahun 1989 milik Sekretariat Negara Republik Indonesia C.Q Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (GBK). Dalam penunjuk sertifikat
HPL tersebut menyebutkan salah satu warkahnya adalah
berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684.














