Lahan Hotel Sultan Belum Menjadi Milik Kementerian Sekertaris Negara, Ternyata Alas Haknya Eigendom Verponding 1684 Belum Pernah Dibayar

by -205 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Secara terpisah ahli waris pemilik Eigendom
Verponding 1684 R.M. Koesen dikonfirmasi, hingga menjelang proses eksekusi dilaksanakan, belum pernah menerima ganti rugi dari negara dalam hal ini
Setneg RI. Sehingga terindikasi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara atas lahan milk ahli waris.

Oleh karenanya melalui Kuasa Hukumnya Dr.Hanafi
Tanawijaya, S.H.,M.Hum. telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas terbitnya Sertifikat HPL nomor 1 tahun 1989 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 441/PdrG/VI/2026/
PN.JKT. Pst.

banner 336x280

Upaya ini sangat penting dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran dan perjuangan atas hak keperdataan ahli waris atas aneksasi yang menggunakan nama negara atas lahan hak milik sah
warganegara.

“ Silakan netizen menilai dari aspek hukum sesuai informasi tersebut, pengadilan akan menjadi wahananya, ” pungkasnya.

Berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor:441/PdrG/VI/2026/PN.JKT. Pst. yakni PT indobuildco
Setneg, Pengelola Gelora Bung Karno (GBK ), Kemenkeu, Kementrian ATR/BPN, Kakantah BPN Jakarta Pusat.

Reporter; Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.