Kendalikan Maraknya Pengumpulan Uang Tanpa Izin, Dinsos Gelar Sosialisasi PUB

Kediri | pledoi.co
Guna mengendalikan maraknya kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang tidak sesuai dengan aturan di Kota Kediri, Dinas Sosial Kota Kediri mengambil langkah antisipatif dengan menggelar Sosialisasi PUB, Selasa (11/7/2023).
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Dinas Sosial Kota Kediri tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB di Kota Kediri, seperti: pemilik toko dan rumah makan yang ditempati kotak amal atau kotak sumbangan agar lebih memahami regulasi pemerintah yang telah ditetapkan. “Diharapkan juga kegiatan ini bisa mengendalikan kegiatan PUB yang bersifat liar yang tidak menjalankan perizinan atau permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial Kota Kediri,” ucapnya
Acara sosialisasi menghadirkan lima puluh peserta yang terdiri dari civitas akademika, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, serta turut dihadiri penyuluh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.
Tanpa adanya perizinan yang resmi, Pemkot Kediri khawatir jika kegiatan PUB disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Adapun tata cara pendaftarannya, pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui simppsdbs.kemsos.go.id kemudian melengkapi proses registrasi.
Sedangkan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu PUB yang melaksanakan: kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dalam lingkungan terbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.
Paulus menegaskan penyelenggaraan PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961. “Nanti pihak Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan,” tegasnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini dirinya berharap agar peserta lebih memahami dan mengerti luas tentang tata cara penyelenggaraan PUB. “Semoga setelah ini lebih paham lagi bila tempat usahanya dititipi kotak sumbangan. Sekaligus organisasi kepemudaan juga kalau mau mengadakan PUB harus mengajukan permohonan kepada Dinsos untuk diberikan rekomendasi,” pungkasnya.
(Adv.Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

Leave a Reply

Your email address will not be published.