Lebih lanjut Novika menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut barang bukti yang sudah selesai sidang, para tersangkanya sudah di penjara, dan pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan jaksa pengacara negara. “Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi jaksa pengacara Negara,” pungkasnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dimasukkan kedalam tong untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dilakukan Kepala Kejaksaan, dan tamu undangan dari Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Kota Kediri.
Sedangkan senjata tajam dan handphone, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin
Reporter : Aji M