Kediri | pledoi.co
Penasehat hukum terdakwa Sandi Kunariyanto, R. Indra Priangkasa, SH. meminta agar JPU bersikap independen dan fair, pelaku lain harus diproses hukum, jangan hanya dibebankan pada terdakwa Saja.
Hal itu disampaikan Indra Priangkasa, SH. setelah mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/6/2022).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
R. Indra Priangkasa mendesak seluruh pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini harus ikut dijerat, tanpa terkecuali.
Menurut Indra, JPU inkonsistensi atas penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan milik Pemkot Madiun itu. Dalam dakwaan subsider, JPU menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur penyertaan dan tindakan bersama-sama. Artinya Sandy tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Bahkan uang penyisihan juga mengalir ke sejumlah pejabat PDAM. “Kalaupun ada pengembalian bukan berarti meniadakan pidananya. Saya berharap JPU independen dan fair. Jangan hanya membebankan pada terdakwa saja,” jelas Indra usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.