Kediri | pledoi.co
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disambut gembira oleh para Kader Partai Nasdem di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono mengatakan, dengan terbitnya PKPU No. 6 Tahun 2023 ini membuat partai politik peserta Pemilu 2024 bisa jelas dalam menyiapkan kader terbaiknya pada setiap Dapil yang telah ditentukan. “Alhamdulillah Dapil pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri tetap seperti pada Pemilu 2019 kemarin. Sebelum adanya PKPU No. 6 tahun 2023 ini, meskipun Partai Nasdem sudah mempersiapkan Caleg (Calon Anggota Legislatif) pada setiap Dapil yang diwacanakan dengan tiga opsi oleh KPU, namun belum bisa bergerak maksimal, karena belum ada kejelasan Dapilnya meliputi mana saja,” katanya, Rabu, (8/2/2023)
Politisi yang sebelumnya berprofesi sebagai Kepala SMK di Kecamatan Wates yang akrab disapa Pak Lutfi ini juga mengungkapkan, sejak awal DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri menolak adanya rancangan penataan Dapil pada Pemilu 2024 yang ditawarkan oleh KPU dalam forum uji publik, yakni tetap terdapat enam Dapil seperti Pemilu 2019 kemarin, serta ada opsi untuk dijadikan tujuh Dapil, dan yang terakhir menjadi delapan Dapil. “Kita telah mempelajari dan melakukan komparasi PKPU No.6 tahun 2022, kesimpulannya Partai NasDem sesuai tujuh prinsip yang ada di KPU. Sehingga kami meminta untuk kembali seperti Dapil pada Pemilu 2019. Alhamdulillah sekarang sudah diterbitkan PKPU No. 6 tahun 2023, dan Dapilnya tetap sebagaimana masukan dari kami,” ulasnya.