Gugatan SK Perangkat Desa 2023 Berpotensi Memanas, Bagus Nilai Putusan PTUN Berpotensi Bersifat Erga Omnes

by -226 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Gugatan SK Perangkat Desa 2023 Berpotensi Memanas, Bagus Nilai Putusan PTUN Berpotensi Bersifat Erga Omnes

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Sebanyak lima peserta seleksi perangkat desa yang tergabung dalam Forum Calon Perangkat Desa (FCPD) Kabupaten Kediri mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Mereka menilai keputusan pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena diduga lahir dari proses seleksi yang cacat.

Dalam upaya hukum itu, para penggugat menunjuk tiga advokat sebagai kuasa hukum, yakni Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., Bagus Suswanto, S.H., dan Ahmad Dahlan Baidowi, S.H., M.H.

Kuasa hukum penggugat, Bagus Suswanto, mengatakan surat kuasa dari para klien telah ditandatangani dan proses pendaftaran gugatan segera dilakukan.

“Setelah menerima mandat dari para klien, kami langsung bergerak. Minggu ini kami akan melayangkan surat kepada para kepala desa, kemudian minggu depan gugatan didaftarkan ke PTUN Surabaya,” ujar Bagus kepada pledoi.co, Selasa (4/8/2026).

Bagus menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.